Opini

Sorotan Kasus Femisida, Alarm Edukasi Kekerasan Berbasis Gender

Editorial
GI
27 March 2025
cover

Peringatan Hari Perempuan membawa kita untuk kembali merefleksikan, apakah pemahaman kesadaran gender benar-benar sudah terbentuk ? sudah kah kita saling memberi ruang aman, khususnya bagi perempuan ? 

Meski bukan isu baru, nyatanya Kekerasan Berbasis Gender (KBG), khususnya terhadap perempuan kian marak meningkat. Komnas Perempuan mencatat dalam CATAHU 2024 sebanyak 445.502 kasus terjadi sepanjang tahun 2024. Angka ini meningkat sejumlah 43.527 kasus pada tahun 2024 atau sekitar 9,77%. Data Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan dalam putusan pengadilan berjumlah 291.213 kasus lebih banyak dibandingkan dengan data pelaporan sebesar 38.788 kasus dan penuntutan 96 kasus (sumber : https://tirto.id/komnas-perempuan-catat-445502-kasus-kekerasan-pada-2024-g9dj , https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316). Laporan Komnas Perempuan bak menjadi tamparan keras, sebuah realita yang menunjukkan masih kurangnya kesadaran untuk menjaga kenyamanan dan keamanan, terutama bagi Perempuan. 

Magdalen.co membuat rangkuman 10 fakta penting berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan 2024, 

  1. Laporan kekerasan berbasis gender meningkat selama Pemilu 2024
  2. Masih belum ada kategori femisida di sistem hukum Indonesia. 
  3. Aparat Penegak Hukum (APH) adalah pelaku kekerasan tertinggi di ranah negara, polisi mendominasi. 
  4. Kekerasan terhadap Istri (KTI) melonjak, capai 672 kasus. 
  5. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat dengan 981 kasus. 
  6. Makin marak delayed in justice : 7 kasus KTI tertunda dan 17 korban dikriminalisasi. 
  7. Perempuan adat alami kekerasan berlapis, dari perampasan wilayah hingga diskriminasi pemenuhan hak sipil.
  8. Kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM) meningkat, terutama karena pasal karet UU ITE. 
  9. Kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas tertinggi adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta. 
  10. Perempuan minoritas seksual alami kekerasan terbanyak di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Yogyakarta. 

Kurangnya kesadaran gender untuk saling membangun rasa aman dan nyaman semakin mengkhawatirkan dengan catatan kasus Femisida. Femisida merupakan isu yang berakar dari pola-pola kekerasan berbasis gender. Kasus Femisida sudah seharusnya menjadi perhatian bersama sebagai darurat kekerasan gender, baik dalam ranah hukum maupun kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat. Perlu diketahui, Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan berdasarkan motif gender. Dengan kata lain, perempuan dihilangkan nyawanya karena mereka perempuan. 

Dilansir dari Kumparan.com, kasus Femisida meningkat setiap tahunnya. Laporan dari Jakarta Feminist terdapat 187 perempuan yang menjadi korban Femisida. Sementara dalam catatan Komnas Perempuan, terdapat 159 kasus pembunuhan perempuan dengan indikasi Femisida di Tahun 2023. Pada periode 1 Oktober 2023 – 1 Oktober 2024, Komnas Perempuan mencatat 290 kasus pembunuhan dengan indikasi Femisida. 

Ratusan kasus Femisida sepanjang tahun 2024 tersebut menjadi bukti goresan pilu kondisi yang genting untuk segera dibenahi. General Assembly of Human Rights Council mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan berencana yang biasanya dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan karena didasarkan oleh dendam, kebencian, serta menganggap perempuan sebagai kepemilikan, yang secara tidak langsung menimbulkan rasa memiliki kuasa untuk memperlakukan perempuan sesuka hatinya. 

Mengawali tahun 2025 kita juga dikejutkan dengan berita femisida dari oknum prajurit TNI. Seperti kasus pembunuhan yang dilakukan prajurit TNI Angkatan Laut terhadap perempuan di Sorong, Papua. Kemudian kasus pembunuhan oleh prajurit TNI Angkatan Darat terhadap kekasihnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Baru juga kita mendengar kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan oleh prajurit TNI Angkatan Laut. Total dalam 3 bulan pertama tahun 2025 kita mendapati 3 kasus Femisida oleh prajurit militer. Meski kasus pembunuhan terhadap jurnalis perempuan di Banjarbaru ini masih didalami motif dan hubungan antara pelaku dan korban, namun cukup menunjukkan gentingnya femisida untuk menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat. Lantas, bagaimana kita mengenali kasus pembunuhan termasuk femisida atau bukan ? 

Komnas Perempuan memaparkan terdapat beberapa indikator untuk mengenali kasus femisida,

  1. Indikator pertama : pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan.
  2. Indikator kedua : penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. 
  3. Indikator ketiga : pembunuhan atas penganiayaan yang dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan. 
  4. Indikator keempat : adanya sejarah pembunuhan terhadap korban, seperti identitfikasi apakah sebelum kematian seorang perempuan terdapat ancaman-ancaman yang didapatkan, baik itu secara verbal maupun menggunakan senjata sajam. 
  5. Indikator kelima : terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, baik dari usia, ekonomi, pendidikan, maupun status sosial. 
  6. Indikator keenam : Perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban, seperti tubuh korban dimutilasi, dibuang, atau dilakukan penelanjangan terhadap tubuh perempuan. 

Berdasarkan indikator tersebut, kasus femisida sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender khususnya terhadap perempuan, secara sederhana dapat dikatakan dilatarbelakangi oleh relasi kuasa laki-laki atas perempuan yang tumbuh dalam budaya patriarki. Menurut Michael Kaufman (1999), terdapat 7 latar belakang terjadinya kekerasan terhadap perempuan atau yang dikenal dengan 7P, diantaranya : 

  1. Patriarchy : Sistem sosial dan budaya yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kuasa utama dan mendominasi dalam ranah sosial, ekonomi, maupun politik. Sedangkan perempuan seringkali diposisikan seabgai second class citizens dan objek yang bisa dijadikan hak milik. 
  2. Privilege : Hak isitimewa yang dimaksud yakni, hak istimewa yang dimiliki oleh laki-laki. Hak istimewa yang berdasar atas anggapan yang telah membudaya bahwa perempuan adalah individu yang harus dipimpin oleh laki-laki, serta pandangan tidak masalah untuk memperlakukan perempuan dengan kekerasan sebagai bentuk jika memberi pelajaran jika perempuan berbuat salah. 
  3. Permission : sifat yang serba memperbolehkan yang dianggap sebagai salah satu faktor yang mendasari terjadinya kekerasan terhadap perempuan, seperti kondisi permisif yang terbuka ataupun terselubung dari peraturan, adat serta ajaran agama. 
  4. Paradox of men’s power : cara laki-laki dalam mengonstruksikan kekuasaan sosial dan individu yang dimilikinya adalah sebuah gambaran paradoks, karena kekuatan yang ditampilkan sebenarnya adalah sumber ketakutan, rasa tidak percaya diri, dan isolasi bagi laki-laki itu sendiri. 
  5. Pyschic armor of manhood : Akar kekerasan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan dipandang sebagai hasil karakter yang terbentuk berdasarkan jarak emosialnya dengan/dari orang lain. Faktor ini menyoroti pentingnya pola pengasuhan, khususnya kehadiran ayah karena memiliki peranan untuk mendorong pencegahan terciptanya ego yang kaku. 
  6. Past experience : Pengalaman masa lalu dari masa pertumbuhan laki-laki memegang kunci dalam faktor ini. Laki-laki yang tumbuh dengan kondisi keluarga yang tidak sehat dan menyaksikan kekerasan yang dilakukan ayah terhadap ibunya, berpotensi memberikan pemikiran bahwa melakukan kekerasan terhadap perempuan adalah hal yang wajar. 
  7. Masculinity as psychic pressure cooker : faktor ini menyoroti budaya maskulinitas sebagai salah satu bentuk kosntruksi sosial yang tumbuh dan berkembang di kehidupan masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan pelabelan laki-laki sejati yang identik dengan gambaran sosok yang kuat, tidak boleh menangis atau lemah. 

Gambaran budaya patriarki yang tumbuh dalam masyarakat kita nampak jelas dan dibuktikan dari opini yang disampaikan oleh salah satu tokoh anggota Dewan Perwakilah Rakyat (DPR), Ahmad Dhani dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI terkait naturalisasi yang digelar belum lama ini (5/3/2025). Narasi yang dikeluarkan Ahmad Dhani menggambarkan pandangan objektifikasi perempuan, yang semata hanya dilihat sebagai objek bagi laki-laki untuk melahirkan keturunan. “Naturalisasi itu tidak harus pemain, bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, mungkin yang duda, bisa kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Anaknya yang kita harapkan menjadi pemain bola. Kalau laki-laki, apalagi kalau muslim kan bisa empat istrinya,” ujar Ahmad Dhani (sumber : https://www.instagram.com/p/DG2liKVylF4/?igsh=MTJ6Znp3Mm0ydnY0dw==  ). 

Rentetan kasus dan opini dari wakil rakyat yang mengobjektifikasi perempuan menambah daftar keprihatinan kita terhadap kesadaran gender, sekaligus menjadi alarm gentingnya edukasi untuk menekan pemahaman yang mengobjektifikasi, yang berpotensi menciptakan perilaku / budaya kekerasan. Memperingati Hari Perempuan Internasional menjadi refleksi pentingnya peranan perempuan dewasa dalam mendorong edukasi gender, khususnya dalam lingkup rumah maupun lingkungan terdekat mereka. Dalam keluarga, baik ayah maupun ibu, laki-laki maupun perempuan dewasa dalam keluarga perlu memiliki keberanian dan kesadaran untuk menanamkan dan menumbuhkan kesadaran gender. 

Mengangkat topik femisida dalam keluarga dengan membicarakan kasus-kasus yang diangkat di media adalah penting untuk menunjukkan bahwa femisida adalah isu nyata yang berakar dari pola-pola kekerasan berbasis gender dan berdampak pada siapa pun. Walaupun membicarakan femisida dengan anak bukan hal yang mudah dan cukup rumit. Pendekatan yang tidak menakutkan, namun membangun kesadaran dan rasa tanggap dalam diri seorang anak lewat dialog yang terbuka dan penuh empati, serta membangun rasa percaya diri anak. Hal ini dapat dilakukan dengan menanamkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip hak-hak diri, batasan pribadi, dan nilai respek, memahami bahwa tubuh dan perasaan mereka (anak) adalah miliknya sendiri, sehingga mereka berhak memiliki kendali untuk mengatakan ‘tidak’ dan menentukan batas. 

Mengajarkan anak-anak untuk  mengenali red flag dalam hubungan, tanda-tanda manipulasi, serta sikap tidak sehat dalam berelasi dengan membangun kemampuan berpikir kritis mereka. Kasus kekerasan berbasis gender, khususnya femisida, di banyak negara telah menjadi masalah serius yang diakui hukum. Oleh sebab itu, penting upaya penegakan hukum untuk mulai memperhatikan dan mengkategorikan kasus-kasus pembunuhan  dengan indikasi femisida dalam kategori femisida. Dalam hal membangun budaya di tengah masyarakat, penting untuk bersama-sama memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan kekerasan berbasis gender dapat membantu anggota keluarga untuk menyadari bahwa tindakan kekerasan mempunyai dampak serius, baik bagi pelaku maupun korban, serta untuk memberikan pemahaman bahaya kekerasan dan menghormati hak asasi manusia (sumber: https://magdalene.co/story/mendidik-anak-perempuan-femisida-waspada-sejak-dini/ ). 


Selamat Hari Perempuan Internasional!

Hapus Femisida!

Anti Kekerasan Berbasis Gender!

#factmatters #factmeter