Sumber gambar: KPI
27 November 2024 semakin dekat, Pilkada serentak segera digelar. Pilkada 2024 merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota. Pada Pilkada kali ini ditemukan beberapa daerah menghadapi kotak kosong. Dilansir dari Kompas.com, terdapat 37 daerah dengan pasangan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada serentak 2024. Bagaimana mekanisme pemilihan dengan pasangan calon (paslon) tunggal dan siapa yang akan menjadi pemimpin jika paslon tunggal kalah, kotak kosong menang?
Mekanisme Paslon Tunggal; Kotak Kosong Menang, Maka Pilkada Ulang
Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50% suara sah saat melawan kotak kosong. Calon tunggal dinyatakan kalah jika gagal memperoleh suara 50% + 1. Pasangan calon tersebut dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Jika kotak kosong menang, maka pemerintah menugaskan PJ untuk mengisi jabatan pemimpin daerah tersebut dan Pilkada akan diulang pada September 2025. Berikut daftar daerah dengan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024:
Sumber: Kompas.com
Yang Perlu Disiapkan Pemilih Menjelang Pilkada 2024
- Ketahui syarat-syarat sebagai Peserta Pemilih
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 peserta pemilih wajib memenuhi syarat-syarat berikut :- Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin (untuk pemilih belum genap 17 tahun namun sudah kawin; sumber : Detiknews).
- Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk atau IKD.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjadi prajurti Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Cek namamu dalam daftar pemilih tetap dengan langkah berikut :
- Buka situs DPT https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan Nomor HP (WhatsApp) untuk pengiriman kode OTP
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp
- Klik ‘Konfirmasi’
- Akan muncul data pemilih berupa; Nama Lengkap Pemilih, NIK dan KK, Nomor dan Lokasi TPS, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
Sudah Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih, Namun Nama Belum Terdaftar dalam DPT? Cek Langkah Ini
Jika sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilih, namun nama belum terdaftar dalam DPT, maka kita dapat melakukan pelaporan atau mendaftar secara langsung maupun online melalui langkah berikut:
- Buka situs Lapor Pemilih di https://laporpemilih.kpu.go.id
- Atau klik menu ‘Daftar’ pada situs Cek DPT Online
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian klik ‘Lanjut’
- Isi data diri pemilih yang terdiri dari; NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Email, Nomor HP, Tempat dan Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat, Status Kepemilikan KTP.
- Unggah dokumen yang diperlukan, kemudian klik ‘Kirim’
- Cek status pengajuan pada menu ‘Lacak Pengajuan Saya’
KPU juga menyampaikan, bagi pemilih yang belum atau tidak terdaftar DPT, maka masih bisa menggunakan hak pilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan / atau KK. Dalam hal ini, pemilih akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jangan Lupa, Gunakan Hak Pilihmu 27 November Nanti!
Referensi
- Mantalean, V. & Prabowo, D. (2024, September 23). Tok! 37 Paslon Tunggal Versus Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2024/09/23/16373111/tok-37-paslon-tunggal-versus-kotak-kosong-di-pilkada-2024-ini-daftarnya?page=all
- Noviansah, W. (2023, July 2). KPU: Pemilih di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos Pemilu, Asal Sudah Kawin. Detiknews. https://news.detik.com/pemilu/d-6802174/kpu-pemilih-di-bawah-17-tahun-bisa-nyoblos-pemilu-asal-sudah-kawin
- suarasurabayamedia (2024, November 11). “Pada Pilkada Kota Surabaya 2024, Eri Cahyadi-Armuji maju sebagai pasangan calon tunggal, berhadapan dengan kotak kosong. Lalu bagaimana kalau kotak kosong menang?.” [📷source: suarasurabayamedia] [Instagram post]. https://www.instagram.com/p/DCN4XysBWQY/?igsh=MW9yazg2b2kycWk0MA==
- Komisi Pemilihan Umum. (2024). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota. Retrieved from: https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-5265546b5267253344253344