Fact or Hoax

Benarkah Satu SKCK Hanya Bisa Sekali Pakai?

Klarifikasi
lex
05 September 2024
cover
(sumber image: Instagram sabipeeps

Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya aturan baru mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurut informasi tersebut, SKCK kini hanya bisa digunakan untuk satu tujuan saja, misalnya melamar pekerjaan di satu perusahaan tertentu. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atau mengurus dokumen lain yang membutuhkan SKCK.

Namun, benarkah ada aturan baru yang menyatakan bahwa SKCK hanya bisa dipakai sekali? FactMeter akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta terkait informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

Apa itu SKCK?

Dikutip dari Kompas.com, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui satuan wilayah, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. SKCK digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pengurusan visa, serta kepentingan lain yang memerlukan konfirmasi bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Secara umum, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Dalam praktiknya, SKCK sering kali diminta oleh instansi tertentu untuk memastikan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kejahatan yang dapat mempengaruhi kepercayaan atau reputasi instansi tersebut.

Fungsi SKCK sangat beragam dan bergantung pada kebutuhan pemohon. Dokumen ini bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah, keperluan pendaftaran sekolah atau universitas, hingga mengurus visa atau izin tinggal di luar negeri. Oleh karena itu, fleksibilitas penggunaannya menjadi faktor penting bagi banyak orang, terutama yang sedang mencari pekerjaan atau mengurus keperluan administratif lainnya.

Namun, dengan adanya informasi yang beredar mengenai aturan baru bahwa SKCK hanya bisa digunakan untuk satu tujuan, banyak orang menjadi bingung dan khawatir. Apakah benar SKCK kini hanya berlaku untuk satu keperluan tertentu saja, atau ini hanya merupakan kesalahpahaman di antara masyarakat?

Klaim Tentang Peraturan Baru SKCK

Belakangan ini, media sosial ramai dengan klaim bahwa SKCK hanya bisa digunakan untuk satu tujuan saja. Beberapa unggahan yang viral menyebutkan adanya “aturan baru” yang mengharuskan SKCK hanya dapat digunakan untuk satu keperluan tertentu, misalnya melamar pekerjaan di satu perusahaan spesifik. Informasi ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang aktif mencari pekerjaan.

Salah satu contoh klaim tersebut berasal dari unggahan di Twitter oleh akun @cokoreo28, yang membagikan pengalamannya saat mengurus SKCK. Dilansir dari sabipeeps dan folkshitt, dalam unggahannya, ia mengeluhkan bahwa petugas kepolisian mengatakan bahwa aturan baru tersebut mengharuskan satu SKCK hanya bisa digunakan untuk satu tujuan. Hal ini membuatnya merasa kesulitan karena harus membuat SKCK baru setiap kali ingin melamar pekerjaan di perusahaan yang berbeda.

Unggahan tersebut muncul pada 14 Agustus 2024 dan telah mendapatkan 1,1K likes. Dilansir dari Tim Riset Tirto, situs tersebut menampilkan formulir pendaftaran yang meminta sejumlah data pribadi pengisinya, mulai dari nama lengkap, usia, jenis kelamin, hingga nomor telepon dengan akun telegram aktif. Situs ini menggunakan bahasa yang tidak konsisten; pada bagian nomor telepon menggunakan Bahasa Inggris ‘phone number,’ sementara kolom lain menggunakan Bahasa Indonesia. Selain itu, ditemukan pula kesalahan ketik pada kolom usia seperti, ‘maukan usia anda.’

Bagaimana Faktanya?

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, tidak ada peraturan baru yang menyatakan bahwa SKCK hanya bisa digunakan untuk satu tujuan tertentu saja. Penjelasan dari pihak kepolisian dan sumber resmi lainnya mengungkapkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sepenuhnya akurat.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Bripka Marini, petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta, Jawa Tengah, penulisan keterangan pada SKCK sangat bergantung pada kebutuhan pemohon dan instansi yang dituju. Tidak ada aturan baru yang secara eksplisit membatasi SKCK hanya untuk satu tujuan. “SKCK itu dibuat sesuai keperluan. Kami menanyakan kepada pemohon, ‘Anda mau ke mana, penginnya keterangan ditulis apa?'” jelas Marini.

Lebih lanjut, Marini menjelaskan bahwa beberapa instansi atau perusahaan mungkin meminta agar nama spesifik mereka ditulis dalam keterangan SKCK. Misalnya, saat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau dalam program pendidikan tertentu, SKCK akan diberi keterangan spesifik seperti “Melamar Seleksi CPNS” atau “Pendaftaran PPG”. Namun, jika perusahaan atau instansi tidak mensyaratkan tujuan spesifik, maka keterangan yang ditulis bisa lebih umum, seperti “Melamar Pekerjaan”.

Artikel dari Tirto.id juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari Polri yang membatasi penggunaan SKCK untuk satu tujuan tertentu. Penggunaan SKCK bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan pemohon. Tidak ada peraturan baru yang mengharuskan SKCK hanya digunakan untuk satu keperluan saja.

Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa SKCK hanya bisa dipakai untuk satu tujuan adalah keliru. Masyarakat tetap dapat menggunakan SKCK sesuai kebutuhan, selama instansi atau perusahaan yang dimaksud tidak memiliki ketentuan khusus yang berbeda.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, tidak ada peraturan baru yang membatasi penggunaan SKCK hanya untuk satu tujuan tertentu. Informasi yang beredar di media sosial mengenai SKCK yang hanya bisa digunakan untuk satu keperluan, seperti melamar pekerjaan di satu perusahaan tertentu, adalah keliru. Penulisan keterangan pada SKCK tetap bergantung pada kebutuhan pemohon dan kebijakan instansi yang dimintai dokumen tersebut.

Masyarakat disarankan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi dan selalu merujuk pada sumber-sumber resmi, seperti situs web Polri atau menghubungi langsung pihak kepolisian terkait, untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai SKCK. Dengan demikian, kita dapat menghindari kebingungan dan tindakan yang tidak perlu.


Referensi:

  1. folkshitt (2024, Aug 6). LOH HEH 🗿[📷source : cokoreo28] [Instagram post]. https://www.instagram.com/folkshitt/p/C-Utt2cSlZj
  2. sabipeeps (2024, Aug 7). Loh bukannya ditulis SKCKnya untuk melamar kerja aja?? Gaada tempat yang dituju perasaan… [Instagram post]. https://www.instagram.com/p/C-WzUl1SwH6 
  3. Putri, D. L. & Nugroho, R. S. (2024, Aug 8). Benarkah Satu SKCK Hanya Bisa untuk Sekali Melamar Pekerjaan? KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/08/050000365/benarkah-satu-skck-hanya-bisa-untuk-sekali-melamar-pekerjaan-?page=all
  4. Hartanto, A. Y. (2024). Hoaks Tautan Diklaim Laman pendaftaran CPNS. tirto.id. https://tirto.id/hoaks-tautan-pendaftaran-cpns-yang-menyebar-di-media-sosial-g23q.
  5. Polri. (2024). Laman resmi SKCK. https://skck.polri.go.id/.
  6. Badan Kepegawaian Negara (BKN). (2024). Portal resmi SSCASN BKN. https://sscasn.bkn.go.id/.