Sudah menjadi tradisi bahwa selain Ujian Nasional, UTBK atau Ujian Tertulis Berbasis Komputer (atau sebutannya saat ini adalah SNBT/Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) menjadi ujian yang disebut sebagai penentu masa depan. Keberhasilan UTBK akan menentukan dimana siswa memperoleh ilmu, pengalaman, dan lingkungan selama 4 tahun kedepan. Karena dikenal dengan tingkat kesulitan dan kepentingannya, tidak jarang ada jalur-jalur terselubung demi diterima di jurusan atau institusi tertentu. Dimulai dari yang ‘katanya’ jalur orang dalam, hingga penggunaan jasa joki.
Jasa joki UTBK bukan hal baru, dan penyedia jasanya terbilang banyak karena peminatnya yang besar, dari yang terbukti lolos hingga jadi modus penipuan. Sistemnya banyak sekali, misalnya, penyedia jasa akan berkomunikasi dengan peserta (pemakai jasa), mulai dari menggunakan smartphone hingga alat rekam dan audio tersembunyi, lalu memberi arahan dan jawaban pada peserta. Atau, penyedia jasa melakukan peretasan pada perangkat smartphone/laptop peserta (yang merupakan klien) agar bisa dikerjakan dari jarak jauh. Atau, penyedia jasa akan berpura-pura hadir dengan identitas peserta (yang merupakan klien) untuk mengerjakan ujian. Mirisnya, modus kecurangan ini kerap terjadi setiap tahun dan caranya semakin beragam.
Tahun ini, UTBK-SNBT telah dilaksanakan dalam 2 gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan 30 April lalu 2-7 Mei 2024, dan gelombang kedua dilaksanakan 14-20 Mei 2024. Menariknya, penyedia jasa joki UTBK tahun ini terang-terangan melakukan promosi di media sosial. Tim FactMeter menemukan akun TikTok @jasaptn dengan 59.6 ribu likes dan 1,6 ribu followers yang menawarkan jasa “lulus” UTBK-SNBT, dan hingga saat ini menawarkan jasa “lulus” seleksi mandiri di PTN ternama.
Tim FactMeter melakukan cross check pada nomor telepon yang dicantumkan akun TikTok @jasaptn menggunakan GetContact. Nomor tersebut memiliki 200 tags dengan inisial JA yang mengaku bergelar Dr. dan Sp.b. Gelar Doktoral dan Spesialis Bedah di namanya tidak bisa asal diraih semua orang dan tidak boleh asal dicantumkan begitu saja.
Kemudian tim melakukan cross check pada nama JA yang dicantumkan. Diketahui bahwa ia juga melakukan promosi di akun Instagram bahkan Linked-In. Meskipun di tags GetContact ini JA diberi label sebagai “trusted”, “orang IDI Jawa Timur”, namun tim mencoba mencari nama JA di website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI.go.id). Hasilnya, JA tidak teregistrasi sebagai Dokter/Dokter Gigi di Indonesia. Maka kami simpulkan bahwa identitas dan penyedia jasa ini adalah bentuk penipuan.
Tim FactMeter juga menemukan akun @masukFK2024 di Twitter (X) yang menawarkan jasa joki UTBK-SNBT. Ketika tim melakukan cross check, nomor telepon yang dicantumkan di akun tersebut memiliki 200 tags di GetContact yang menjelaskan bahwa penyedia jasa berinisial AP disebut penyedia joki dan disebut ‘orang dalam’ dari Fakultas Kedokteran hingga Fakultas Kedokteran Gigi di berbagai Universitas ternama. Namun, terdapat 2 tag lain yang menyebut bahwa AP masih berstatus camaba (calon mahasiswa baru). Apakah mahasiswa baru bisa disebut sebagai ordal yang bisa meloloskan klien masuk FK?
Jika dilihat dari beberapa tags, bisa dilihat bahwa kemungkinan AP berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. Setelah tim FactMeter melakukan cross check, tim menemukan akun Facebook dengan nama dan domisili yang sama, dimana pada tahun 2021, AP memuat foto dirinya sebagai anggota Kepolisian.
Setelah tim FactMeter melakukan cross check dengan Reverse Image, foto polisi yang diunggah AP berasal dari berita di website Suara.com pada Maret 2020. Maka disimpulkan bahwa penyedia jasa joki yang mengaku sebagai ordal FK adalah bentuk penipuan.
Selain karena identitas penyedia joki yang tidak jelas, penyedia dan pemakai joki juga adalah pelaku kriminal. Sebagaimana disebut dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan penjara paling lama 4 tahun”.
Dilansir dari penelitian berjudul Penegakan Hukum Atas Tindakan Curang Dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN di Jawa Timur, dalam Pasal 55 KUHP ada empat jenis orang yang dapat dihukum sebagai pelaku pidana, yaitu 1) orang yang melakukan, 2) orang yang menyuruh melakukan, 3) orang yang turut melakukan, dan 4) orang dengan pemberian upah, perjanjian, salah memakai kekuasaan, martabat, paksaan dan sebagainya yang menghasut melakukan (Rusdiana et.al, 2023).
Di tahun 2023, terdapat 7 peserta UTBK-SNBT tertangkap melakukan kecurangan di USU (Universitas Sumatera Utara) pada 10 Mei 2023. Hal ini terungkap setelah peserta diperiksa dengan metal detector yang dilakukan oleh pengawas yang curiga. 4 peserta merupakan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, masing-masing 1 peserta Fakultas Keperawatan, FISIP, dan Psikologi. Setelah ditemukan alat-alat perekam di badan mereka, ketujuh peserta diproses di Kepolisian dan didiskualifikasi. (link)
Tidak hanya sanksi hukum yang berjalan, sanksi sosial juga berlaku. Di tahun 2022, terdapat menfess dari akun @sbmptnfess di Twitter (X) yang mencantumkan sekumpulan nama peserta yang diduga membocorkan soal UTBK via GDrive, dengan caption “yang membocorkan soal nichhh, males sensor ah hehe”. Cuitan ini mendapat 49 ribu likes dan direpost 5 ribu kali. (link)
Bahkan setahun setelahnya, terdapat menfess dari akun yang sama di tahun 2023 mencantumkan identitas beberapa pelaku joki tahun 2022 dengan caption “ni orang orang kabarnya gimana ya sekarang?” dengan foto bertulis ‘WANTED: Dead or Alive, orang yang ga jujur saat UTBK’. Meski foto yang dicantumkan berkualitas rendah, nama dan wajah beberapa para pelaku terpampang jelas. Cuitan ini mendapat 15,5 ribu likes dan direpost 692 kali. (link)
Meskipun banyak jasa joki yang mengaku “trusted”, perlu diingat bahwa tindakan ini termasuk pelanggaran hukum. Meskipun banyak pelaku joki tidak terlihat dan tidak dihukum pidana, perlu diingat bahwa hukum sosial berlaku, dan jejak digital berlaku selamanya.
Acuan Pustaka
Rusdiana, et.al (2023). Penegakan Hukum Atas Tindakan Curang Dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN di Jawa Timur. Journal of Economic Business & Law Review, 3(1), 1-25. Retrieved from https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/download/39115/12964/