Fact or Hoax

Hoaks Kewajiban Memakai Masker di Transportasi Umum

Hoax
Editor
19 December 2023
cover

Beredar pesan berantai yang berisi Kementerian Kesehatan kembali mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas layanan kesehatan, dan fasilitas umum yang terdapat kerumunan orang mulai 15 Desember 2023. 

Pesan berantai tersebut muncul bersamaan dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia sejak akhir November 2023. Dalam pesan tersebut, terdapat dasar rujukan kewajiban penggunaan masker yakni Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023. 


KLARIFIKASI

Kementerian Kesehatan tidak pernah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor  HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023. 

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/4815/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19. 

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyebut bahwa WHO pada 22 November 2023 melaporkan peningkatan kasus Covid-19 di Singapura, Australia, Polandia, dan Italia. Pemerintah Singapura juga melaporkan adanya lonjakan kasus COVID-19 lebih dari dua kali lipat yang didominasi oleh subvarian EG.5. 

Sub varian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori Variant of Interest (VOI). Secara global, sub varian ini telah mendominasi seluruh regional WHO dan regional yang melaporkan peningkatan sub varian ini meliputi Regional Amerika, Eropa dan Pasifik Barat. Karakteristik dari sub varian ini dapat menyebabkan peningkatan kasus, menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi namun tidak ada perubahan tingkat keparahan. 

Situasi COVID-19 di Indonesia juga menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak minggu ke-41 (8-14 Oktober 2023). Peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian. Situasi tersebut selaras dengan karakteristik sub varian EG.5 yang saat ini sedang mendominasi di Indonesia. Namun demikian, adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus COVID19. Mempertimbangkan situasi tersebut, maka perlu melakukan peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. 


FAKTA

Kementerian Kesehatan tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum pada 15 Desember 2023. Meski demikian, pemerintah telah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024.