Sumber gambar: TribunKaltim
iPhone menjadi salah satu brand smartphone yang selalu dinanti setiap peluncuran produk barunya. Produk dari Apple, brand asal Amerika Serikat ini selalu menarik perhatian pangsa pasar, khususnya di Indonesia. Rencana peluncuran iPhone 16 di tanah air pun sudah mulai ramai dinantikan. Namun, peluncuran iPhone 16 menarik perhatian perbincangan publik, karena adanya isu larangan iPhone 16 di Indonesia oleh pemerintahan RI. Apakah benar iPhone 16 dilarang di Indonesia?
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. “Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus. Beliau juga menambahkan, “Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, namun masa berlakunya sudah habis sehingga perlu diperpanjang”.
iPhone 16 Tidak Dilarang di Indonesia
Faktanya, iPhone 16 tidak dilarang di Indonesia selama penggunaan iPhone 16 tidak diperjualbelikan. Mengutip dari Kompas.com dengan judul berita ‘Banyak yang Salah Paham, iPhone 16 di Indonesia Bukan Dilarang,’ iPhone 16 yang telah dibeli di luar negeri, boleh masuk ke Indonesia selama sudah membayar pajak dan terbatas untuk penggunaan pribadi. Faktor yang membuat iPhone 16 menjadi ilegal apabila perangkat tersebut diperjualbelikan, karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan izin untuk produk iPhone 16.
Mengutip artikel dari TribunKaltim.co, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hingga saat ini Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk iPhone 16. Febri mengatakan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos, namun tidak diperjualbelikan dan telah membayarkan pajak, secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Dengan kata lain, iPhone 16 yang sudah masuk hanya terbatas untuk pemakaian pribadi. “Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” jelas Febri pada siaran pers Kemenperin, Jumat (25/10/2024).
Juru Bicara Kemenperin menjelaskan bahwa, pada dasarnya produk iPhone 16 termasuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Walau demikian, jumlah yang dibawa tidak diizinkan lebih dari dua unit per penumpang. Aturan tersebut juga memuat bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan adalah barang untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit produk iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel – ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang,” tutur Febri (Tribun Kaltim, 2024).
Pemblokiran IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir atau menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia. Rencana tersebut muncul karena ditemukan ada pihak yang menjual iPhone 16 lewat marketplace Indonesia, padahal smartphone ini masih dilarang peredarannya di Tanah Air. “Kami telah menerima laporan masyarakat dan memantau peredaran iPhone 16 bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual iPhone 16, termasuk melalui platform marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri Phone 16 yang ditawarkan, baik secara online maupun offline. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenperin (Tribun Kaltim, 2024).
Referensi
- Dewi, I. R. & Rizky, M. (2024, October 13). Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241013191745-37-579244/alasan-iphone-16-dilarang-masuk-ri-apple-angkat-bicara
- Pardede, D. (2024, November 11). Terbaru! Terjawab Sudah Kapan iPhone 16 Rilis di Indonesia? Alasan Belum Masuk dan Kenapa Dilarang. Tribun Kaltim. https://kaltim.tribunnews.com/2024/11/11/terbaru-terjawab-sudah-kapan-iphone-16-rilis-di-indonesia-alasan-belum-masuk-dan-kenapa-dilarang?page=all
- Zaenuddin, M. (2024, October 30). Banyak yang Salah Paham, iPhone 16 di Indonesia Bukan Dilarang. KOMPAS. https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/30/130000365/banyak-yang-salah-paham-iphone-16-di-indonesia-bukan-dilarang